Visi Dan Misi KUA Kecamatan Astanajapura


VISI DAN MISI KUA KECAMATAN ASTANAJAPURA

VISI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA
 
    Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Astanajapura yang taat Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas dan Saling Menghormati antar sesama Pemeluk Agama dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral, spiritual dan nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

MISI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA


    Mengembangkan ajaran dan nilai agama agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan keluarga Muslim di Kecamatan Astanajapura sehari-hari.
Sebagai langkah dan upaya dalam pencapaian Visi Misi tersebut diatas adalah:
  • Tertib Administrasi secara Komprehensif (mampu menerima dengan baik, luas dan lengkap).
  • Memantapkan Kualitas standar pelayanan kepada masyarakat melalui pemberdayaan KUA.
  • Pembinaan Keluarga Sakinah melalui Keteladanan sebagai pangkal perilaku bermasyarakat.
  • Sikap kritis,kepekaan dan kepedulian terhadap hajat hidup masyarakat di bidang  Agama khususnya kebutuhan akan pelayanan ibadah sosial / keagamaan.
  • Memberdayakan seluruh komponen lembaga keagamaan / lembaga sosial lainnya sebagai partner dalam menggarap tugas kehidupan beragama.
  • Mengaplikasikan toleransi umat beragama dengan nilai-nilai ajaran agama secara murni untuk terwujudnya persatuan dan kesatuan.
  • Nilai-nilai agama dimaksud dijabarkan dalam kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Daerah Jawa Barat : Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh,untuk mewujudkan masyarakat anu cageur ( sehat secara jasmani dan rohani ), bener (benar dalam tugas dan tidak asal-asalan ), pinter (pengetahuan yang memadai sebagai bekal) tur singer (mawas diri terhadap lingkungan sekitar dan mendahulukan kepentingan orang lain).
TUGAS
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA

   Kantor Urusan Agama adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

FUNGSI
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA

a.    Menyusun Statistik, Dokumentasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA
b.     Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah
c.     Melaksanakan Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama
d.    Melayani Bimbingan Keluarga Sakinah
e.     Melayani Bimbingan Kemasjidan
f.      Melayani Bimbingan Pembinaan Syariah
g.    Menyelenggarakan fungsi lain bidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Cirebon sesuai dengan Kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bimas Islam berdasarkan pasal 2 PMA No.39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kantor  Urusan Agama.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi KUA Astanajapura

Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk