Visi Dan Misi KUA Kecamatan Astanajapura
VISI
DAN MISI KUA KECAMATAN ASTANAJAPURA
VISI
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA
Terwujudnya Masyarakat
Kecamatan Astanajapura yang taat Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas dan Saling
Menghormati antar sesama Pemeluk Agama dengan menjadikan nilai-nilai agama
sebagai landasan moral, spiritual dan nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
MISI
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA
Mengembangkan ajaran
dan nilai agama agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan keluarga Muslim di
Kecamatan Astanajapura sehari-hari.
Sebagai langkah dan
upaya dalam pencapaian Visi Misi tersebut diatas adalah:
- Tertib Administrasi secara Komprehensif (mampu menerima dengan baik, luas dan lengkap).
- Memantapkan Kualitas standar pelayanan kepada masyarakat melalui pemberdayaan KUA.
- Pembinaan Keluarga Sakinah melalui Keteladanan sebagai pangkal perilaku bermasyarakat.
- Sikap kritis,kepekaan dan kepedulian terhadap hajat hidup masyarakat di bidang Agama khususnya kebutuhan akan pelayanan ibadah sosial / keagamaan.
- Memberdayakan seluruh komponen lembaga keagamaan / lembaga sosial lainnya sebagai partner dalam menggarap tugas kehidupan beragama.
- Mengaplikasikan toleransi umat beragama dengan nilai-nilai ajaran agama secara murni untuk terwujudnya persatuan dan kesatuan.
- Nilai-nilai agama dimaksud dijabarkan dalam kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Daerah Jawa Barat : Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh,untuk mewujudkan masyarakat anu cageur ( sehat secara jasmani dan rohani ), bener (benar dalam tugas dan tidak asal-asalan ), pinter (pengetahuan yang memadai sebagai bekal) tur singer (mawas diri terhadap lingkungan sekitar dan mendahulukan kepentingan orang lain).
TUGAS
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA
Kantor
Urusan Agama adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian
Agama Kabupaten Cirebon bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan
berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
FUNGSI
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA
a. Menyusun
Statistik, Dokumentasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen KUA
b. Melaksanakan
Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah
c. Melaksanakan
Tata Usaha dan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama
d. Melayani
Bimbingan Keluarga Sakinah
e. Melayani
Bimbingan Kemasjidan
f. Melayani
Bimbingan Pembinaan Syariah
g. Menyelenggarakan
fungsi lain bidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kementrian Agama
Kabupaten Cirebon sesuai dengan Kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal
Bimas Islam berdasarkan pasal 2 PMA No.39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Komentar
Posting Komentar