SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KUA
Sekarang ini Kantor
Urusan Agama adalah instansi terkecil Kementrian Agama yang ada di tingkat Kecamatan.
KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama
Kabupaten di bidang urusan agama islam di wilayah kecamatan, akan tetapi jika
kita ingin melihat sejarah sebenarnya justru Kemenag itu adalah cindelaras KUA.
Sejarah mencatat jauh
sebelum bangsa indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus
1945, Bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semejek
berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah
mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus dibidang
kepenghuluan. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan
sebagai lembaga suasta yang diatur dalam suatu Ordonasi, yaitu Huwelijk Ordonatie S. 1929 NO. 348 jo S.
1931 Nomor 467, Vorstenladsche Huwelijk
Ordonatie S. 1933 Nomor 98 dan
Huwelijs Ordonatie Buetengewesten S. 1932 NO. 482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang diatur dengan
Ordonasi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan
karyawannya diperoleh dari hasil BIAYA NIKAH, talak dan rujuk yang dihimpun
dalam kas masjid. Kemudian pada masa pemerintahan Penduduk Jepang, tepatnya
pada tahun 1943 Pemerintahan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA)
di jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah
Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng
Jombang dan pendiri jam’iyyah Nahdatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan
tugasnya KH. Hasyim Asy’ari menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai
akhir penduduk jepang pada bulan agustus 1945.
Usulan dalam sidang
pleno BP-KNIP, 25-28 November 1945 bertempat di Fakulitas Kedokteran UI
Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum
atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam
negara Indonesia yang sudah merdeka ini jaganlah hendaknya urusan agama hanya
bisa dilakukan dalam tugas Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu
kementrian agama tersendiri.
Usul tersebut mendapat
sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh islam yang hadir dalam sidang KNIP pada
waktu itu. Tanpa pemungutan suara, presiden soekarno memberi isyarat kepada
wakil presiden muhamad hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa adanya kementrian
agama tersendiri mendapatkan perhatian pemerintah.
Sebagai realisasi dari
janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan Nomor
1/sd Yang antara lain berbunyi : Presiden Republik Indonesia, mengingat : Usul
Perdana Mentri dan Badan Pekerja Komite Nosional Pusat, memutuskan : mengadakan
departemen agama. Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di
udara oleh RRI ke seluruh dunia,dan disiarkan oleh pers dalam,dan luar
negeri,dan H.Rasjidi BA sebagai menteri agama yang pertama.
Pembentukan kementerian
agama segera menimbulkan kontroversi diantara berbagai pihak. Kaum muslimin
umumnya memendang bahwa keberadaan kementerian agama merupakan suatu keharusan
sejarah. Ia merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (kantor urusan
agama) pada masa pendudukan Jepang,yang mengambil preseden dari Het kantoor voor inlandsche zaken (kantor
untuk urusan pribumi islam pada masa kolonial belanda). Bahkan sebagian muslim
melacak eksistensi kementrian agama ini lebih jauh lagi, kemasa
kerajaan-kerajaan islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki
struktur dan fungsioranis yang menangani urusan-urusan keagamaan.
Setelah merdeka, mentri
agama H.M. Rasjidi mengeluarkan maklumat Nomor 2, tanggal 23 april 1946 yang
isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam
kementrian agama. Departemen agama adalah departemen perjuangan. Kelahirannya
tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini
berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka
lahirlah kementrian agama. Pembentukan kementrian agama tersebut selain untuk
menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab realisasi pembukaan UUD 1945 dan
pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status
shumubu (kantor urusan agama tingkat pusat) pada masa penjajahan jepang.
Berdirinya kementrian
agama disahkan berdasarkan penetapan pemerintah Nomor : I/sd tanggal 3 januari
1946 bertepatan dengan 2 Muharram 1364 H. mentri agama pertama adalah H.M.
Rasyidi, BA. Sejak itu dimulailah penataan struktur di lingkungan kementrian
agama. Pada tahap ini, mentri agama. H.M. Rasyidi mengambil alih beberapa tugas
untuk dimasukkan dalam lingkungan departemen lingkungan agama.
Pada tahun 1947, setelah dibrlakukan
undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan, nikah, talak, dan rujuk,
jabatan kepenghuluan dan kemasjidan diangkat menjadi pegai negeri pejabat raad
agama, yang semula terlangkap fungsinya oleh penghulu, setelah diberlakukan nya
udang- undang tersebut diangkat tersendiri oleh kementrian agama. Petugas yang
mengurusi agama di desa, khususnya dalam hal pernikahan dan kematian (yang
diwilayah jawa bisa disebut dengan modin) diterbitkan dan diatur tersendiri
melalui maklumat bersama Nomor 3 tahun 1947, tanggal 30 april, yang
ditandatangani mentri dalam negeri MR. Moh. Roem dan mentri agama KH. R. Faturr
rahman Kafrawi. Melalui maklumat tersebut para modim memiliki hak dan kewajiban
berkenaan dengan peraturan masalah keagamaan di desa, yang kedudukannya setaraf
dengan pamong ditingkat pemerintah desa. Sebagaimana pamong yang lain mereka
diberi imbalan jasa berupa hak menggarap (mengelola) TANAH BENGKOK milik desa.
Sejak awal berdirinya departemen agama hingga tahun 1950-an, stabilitas politik
belum dapat berjalan dengan baik.
Berdirinya
departemen agama republik indonesia, tepatnya pada tanggal 3 januari 1946. Yang
tertuang dalam penetepan pemerintah Nomer. 1/sd tahun 1946 tentang pembentukkan
kementrian agama, dengan tujuan pembangunan nasional yang merupakan pengamalan
sila ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan
moral dan etika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan pemahaman dan
pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat
indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani serta
tercukup kebutuhan material dan spiritualnya. Guna mewujudkan maksud tersebut,
maka di daerah terbentuk suatu kantor agama.untuk di jawa timur sejak tahun
1948 hingga 1951,dibentuk Kantor Urusan Agama provinsi, kantor agama
daerah(tingkat karesidenan) dan kantor kepenghuluan (tingkat kabupaten).

Komentar
Posting Komentar