SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KUA


Sekarang ini Kantor Urusan Agama adalah instansi terkecil Kementrian Agama yang ada di tingkat Kecamatan. KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten di bidang urusan agama islam di wilayah kecamatan, akan tetapi jika kita ingin melihat sejarah sebenarnya justru Kemenag itu adalah cindelaras KUA.
Sejarah mencatat jauh sebelum bangsa indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945, Bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semejek berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus dibidang kepenghuluan. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga suasta yang diatur dalam suatu Ordonasi, yaitu Huwelijk Ordonatie S. 1929 NO. 348 jo S. 1931 Nomor 467, Vorstenladsche Huwelijk Ordonatie S. 1933 Nomor 98 dan  Huwelijs Ordonatie Buetengewesten S. 1932 NO. 482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang diatur dengan Ordonasi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil BIAYA NIKAH, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid. Kemudian pada masa pemerintahan Penduduk Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintahan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri jam’iyyah Nahdatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya KH. Hasyim Asy’ari menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai akhir penduduk jepang pada bulan agustus 1945.
Usulan dalam sidang pleno BP-KNIP, 25-28 November 1945 bertempat di Fakulitas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini jaganlah hendaknya urusan agama hanya bisa dilakukan dalam tugas Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu kementrian agama tersendiri.
Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, presiden soekarno memberi isyarat kepada wakil presiden muhamad hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa adanya kementrian agama tersendiri mendapatkan perhatian pemerintah.
Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan Nomor 1/sd Yang antara lain berbunyi : Presiden Republik Indonesia, mengingat : Usul Perdana Mentri dan Badan Pekerja Komite Nosional Pusat, memutuskan : mengadakan departemen agama. Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia,dan disiarkan oleh pers dalam,dan luar negeri,dan H.Rasjidi BA sebagai menteri agama yang pertama.
Pembentukan kementerian agama segera menimbulkan kontroversi diantara berbagai pihak. Kaum muslimin umumnya memendang bahwa keberadaan kementerian agama merupakan suatu keharusan sejarah. Ia merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (kantor urusan agama) pada masa pendudukan Jepang,yang mengambil preseden dari  Het kantoor voor inlandsche zaken (kantor untuk urusan pribumi islam pada masa kolonial belanda). Bahkan sebagian muslim melacak eksistensi kementrian agama ini lebih jauh lagi, kemasa kerajaan-kerajaan islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsioranis yang menangani urusan-urusan keagamaan.
Setelah merdeka, mentri agama H.M. Rasjidi mengeluarkan maklumat Nomor 2, tanggal 23 april 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam kementrian agama. Departemen agama adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah kementrian agama. Pembentukan kementrian agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab realisasi pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status shumubu (kantor urusan agama tingkat pusat) pada masa penjajahan jepang.
Berdirinya kementrian agama disahkan berdasarkan penetapan pemerintah Nomor : I/sd tanggal 3 januari 1946 bertepatan dengan 2 Muharram 1364 H. mentri agama pertama adalah H.M. Rasyidi, BA. Sejak itu dimulailah penataan struktur di lingkungan kementrian agama. Pada tahap ini, mentri agama. H.M. Rasyidi mengambil alih beberapa tugas untuk dimasukkan dalam lingkungan departemen lingkungan agama.
Pada tahun 1947, setelah dibrlakukan undang-undang Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan, nikah, talak, dan rujuk, jabatan kepenghuluan dan kemasjidan diangkat menjadi pegai negeri pejabat raad agama, yang semula terlangkap fungsinya oleh penghulu, setelah diberlakukan nya udang- undang tersebut diangkat tersendiri oleh kementrian agama. Petugas yang mengurusi agama di desa, khususnya dalam hal pernikahan dan kematian (yang diwilayah jawa bisa disebut dengan modin) diterbitkan dan diatur tersendiri melalui maklumat bersama Nomor 3 tahun 1947, tanggal 30 april, yang ditandatangani mentri dalam negeri MR. Moh. Roem dan mentri agama KH. R. Faturr rahman Kafrawi. Melalui maklumat tersebut para modim memiliki hak dan kewajiban berkenaan dengan peraturan masalah keagamaan di desa, yang kedudukannya setaraf dengan pamong ditingkat pemerintah desa. Sebagaimana pamong yang lain mereka diberi imbalan jasa berupa hak menggarap (mengelola) TANAH BENGKOK milik desa. Sejak awal berdirinya departemen agama hingga tahun 1950-an, stabilitas politik belum dapat berjalan dengan baik.
            Berdirinya departemen agama republik indonesia, tepatnya pada tanggal 3 januari 1946. Yang tertuang dalam penetepan pemerintah Nomer. 1/sd tahun 1946 tentang pembentukkan kementrian agama, dengan tujuan pembangunan nasional yang merupakan pengamalan sila ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani serta tercukup kebutuhan material dan spiritualnya. Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di daerah terbentuk suatu kantor agama.untuk di jawa timur sejak tahun 1948 hingga 1951,dibentuk Kantor Urusan Agama provinsi, kantor agama daerah(tingkat karesidenan) dan kantor kepenghuluan (tingkat kabupaten).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi KUA Astanajapura

Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk