Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk

Gambar
ALUR PELAYANAN NIKAH                                2. USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH? Untuk calon suami : 25 Tahun Untuk calon istri : 21 Tahun Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika: Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2) Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2) 3. APA SAJA PERSYARATAN ADMINISTRASI?     1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing : Keterangan Untuk Nikah (Model N1) Keterangan Asal-Usul (Model N2) Keterangan Orang Tua (Model N4)     2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr     3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (...

Wali Hakim dan Wali Nashab

Gambar
Wali Hakim dan Wali Nashab   Mengenai fikih munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah  yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini ada tiga, yaitu : 1. Meminang / khitbah Meminang merupakan tahap awal dalam perkawinan, dimana dalam fiqih munakahat mengatur bagaimana cara taaruf, kriteria pemilihan serta cara  yang benar dalam menkhitbah serta cara membatalkan khitbah sesuai dengan syariat islam. 2. Pernikahan Didalamnya termasuk rukun dan syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hal-hal yang menghalangi pernikahan , serta tata cara berumah tangga dalam sebuah ikatan perkawinan, serta segala hal yang terhubung dengan kehidupuan perkawinan 3. Talak Didalamnya termasuk hukum-hukum perceraian serta hal-hal yang termasuk didalamnya, seperti penjatuhan talak, syarat berakhirnya pernikahan, hak waris, urusan pemba...

Standar Pelayanan Nikah

STANDAR PELAYANAN NIKAH    A.   PERSYARATAN UMUM 1.       Surat pengantar kehendak nikah dari kelurahan 2.       FC KTP dan KK Catin, FC KTP wali, FC KTP 2 orang saksi 3.       FC akte kelahiran dan/ijazah terakhir 4.       Surat pernyataan belum menikah bermaterai 5.       Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background warna biru 6.       Surat rekomendasi nikah bagi Catin Wanita yang berasal dari kecamatan lain 7.       Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja 8.       Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang bersetatus duda/janda 9.       Surat dispensasi dari PA bagi calon suami yag berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang ...

Visi Dan Misi KUA Kecamatan Astanajapura

Gambar
VISI DAN MISI KUA KECAMATAN ASTANAJAPURA VISI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA       Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Astanajapura yang taat Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas dan Saling Menghormati antar sesama Pemeluk Agama dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral, spiritual dan nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. MISI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ASTANAJAPURA     Mengembangkan ajaran dan nilai agama agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan keluarga Muslim di Kecamatan Astanajapura sehari-hari. Sebagai langkah dan upaya dalam pencapaian Visi Misi tersebut diatas adalah: Tertib Administrasi secara Komprehensif (mampu menerima dengan baik, luas dan lengkap). Memantapkan Kualitas standar pelayanan kepada masyarakat melalui pemberdayaan KUA. Pembinaan Keluarga Sakinah melalui Keteladanan sebagai pangkal perilaku bermasyarakat. Sikap kritis,kepekaan dan kepedulian terhadap...

Struktur Organisasi KUA Astanajapura

Gambar
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON Dalam rangka kelancaran tugas dan untuk mencapai hasil optimal, maka ada beberapa tugas dengan pembagian sebagai berikut: A.     Kepala (H. ADE MASHADY) 1.       Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan yang meliputi: kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal dan sistem informasi, kemasjidan dan pemberdayaan KUA. 2.       Memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota. 3.       Menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang­ – undangan. 4.       Mengkoordinir kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan. 5.       Melaksanakan pengaw...