Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk
ALUR PELAYANAN NIKAH 2. USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH? Untuk calon suami : 25 Tahun Untuk calon istri : 21 Tahun Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika: Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2) Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2) 3. APA SAJA PERSYARATAN ADMINISTRASI? 1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing : Keterangan Untuk Nikah (Model N1) Keterangan Asal-Usul (Model N2) Keterangan Orang Tua (Model N4) 2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr 3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (...