Struktur Organisasi KUA Astanajapura

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON


Dalam rangka kelancaran tugas dan untuk mencapai hasil optimal, maka ada beberapa tugas dengan pembagian sebagai berikut:

A.    Kepala (H. ADE MASHADY)
1.      Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan yang meliputi: kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal dan sistem informasi, kemasjidan dan pemberdayaan KUA.
2.      Memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota.
3.      Menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang­ – undangan.
4.      Mengkoordinir kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan.
5.      Melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berjenjang dan berkala.
6.      Melakukan keoordinasi dan kerjasama dengan dinas / instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan tugas.
7.      Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas, memahami buku pedoman dan juklak.
8.      Ikut berperan dalam melakukan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama di wilayah kecamatan.
9.      Memberikan saran pertimbangan kepada kantor kementrian agama kabupaten cirebon berkenaan dengan tugas KUA Kecamatan.
10.  Menyelengarakan pembinaan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sebagai upaya meningkatkan jalinan kerjasama.
11.  Menandatangani surat – surat penting dan atau surat berharga lainnya.
12.  Membuat Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) tahunan bagi pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan.
13.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon.
B.     Bagian Kepenghuluan (H. WAWAN HERMAWAN, M.HI)
1.      Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan dan operasional kegiatan kepenghuluan.
2.      Meneliti dan memvertifikasi data daftar pemeriksaan nikah, talak, cerai, dan rujuk.
3.      Menyusun, menganalisa, mengarahkan dan mengevaluasi rangkaian kegiatan hisab ru’yat dan pembinaan syariah
4.      Menerima dan melaksanakan taukil wali, memberikan khutbah/nasehat/do’a nikah dan rujuk serta memandu pembacaan sighat ta’lik.
5.      Membuat pengumuman dan laporan nikah, talak, cerai dan rujuk secara berjenjang dan berkala
6.      Mendaftar,mencatat dan mengatur serta melayani permintaan nikah di KUA dan di luar KUA
7.      Membantu kelancaran kegiatan BP-4 Kecamatan dan lintas sektoral di bidang kepenghuluan
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA.

C.    Bagian Keluarga Sakinah dan Masjid, Haji, Zakat Wakaf (SYA’DALLOH, S.HI dan SYAEFUDIN, S.Sos.I)
1.      Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah, menyusun jadwal dan memberikan penasehatan serta mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah
2.      Melakukan pembinaan dan bimbingan dibidang keluarga sakinah, kemasjidan, haji, zakat dan wakaf
3.      Mengkoordinir kegiatan dan penyuluhan di bidang keluarga sakinah, kemasjidan, haji, zakat dan wakaf
4.      Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan keluarga sakinah
5.      Melakukan kegiatan lintas sektoral di bidang KS dan Jidhazawa
6.      Membantu kelancaran permohonan bantuan pembangunan masjid dan pengarahan atas penggunaan uang bantuan dari pusat
7.      Meregistrasi tanah wakaf dan nadzir serta melakukan bimbingan dan penyelesaian kasus wakaf
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA.

D.    Bagian Kearsipan (NURSALIM)
1.       Menata kearsipan dan berkas-berkas nikah, talak, cerai dan rujuk
2.      Membantu laporan dokumentasi statistik absensi pegawai
3.      Membantu kearsipan file pegawai dan P3N
4.      Membantu penulisan akta nikah
5.      Membantu penulisan buku kas umum
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA

E.     Kemitraan Umat dan Ibsos (SAIFUDIN)
1.      Menghimpun dan mengklasifikasi data/bahan/per undang-undangan/juklak kerja yang berhubungan dengan kemitraan umat islam dan pembinaan syariah
2.      Menyiapkan instrumen, bahan dan perangkat administrasi kemitraan umat islam dan pembinaan syariah
3.      Menyiapkan data keagamaan dan peta dakwah
4.      Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan kemitraan umat islam dan pembinaan syariah
5.      Menyiapkan bahan pembinaan majelistalim, ormas islam, dan lembaga dakwah
6.      Menyiapkan materi pembinaan kerukunan umat beragama
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan melaporkan proses dan pelaksanaan tugas

F.     Bagian Administrasi KUA (PIRMAN, S.Pd.I dan IIN I’ANAH)
1.      Melakukan administrasi Kantor yang meliputi:
a.       Mengurus pendataan dan pencatatan serta mengagendakan surat menyurat
b.      Membuat laporan dan menyelesaikan surat menyurat
c.       Mengisi buku pendaftaran / kutipan nikah, talak, cerai dan rujuk
2.    Menyusun program kerja KUA dan membuat laporan pelaksanaannya.
3.    Melakukan absensi pegawai dan memelihara inventaris KUA
4.    Melakukan kegiatan organisasi Dharma Wanita Persatuan
5.    Membuat file pegawai KUA dan pembantu pegawai pencatat nikah
6.    Melakukan pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan barang di KUA
7.    Merencanakan dan mengusahakan kebutuhan dan sarana prasarana kantor
8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA

G.     Bagian Bendahara dan Rumah Tangga KUA (USAMAH)
1.      Menerima bukti surat setoran bukan pajak dan membukukannya
2.      Meleporkan hasil SSBP untuk dikirim ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten.
3.      Menerima dan menyelesaikan keuangan baik DIPA maupun keuangan lainnya
4.      Melakukan kegiatan organisasi Dharma Wanita Persatuan
5.      Merencanakan dan mengusahakan kebutuhan rumah tangga KUA
6.      Melakukan Urusan Rumah Tangga Kantor Urusan Agama yang meliputi mengatur dan memelihara kebersihan, ketertiban, dan keindahan kantor
7.      Menerima bukti setoran dari Catin melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
8.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala KUA



TABEL STRUKTUR ORGANISASI KUA
No
Nama Pegawai
NIP
Pangkat/Gol. Ruang
Jabatan
1
Drs. H. Ade Mashady
197005192002121001
Penata/III-c
Kepala KUA
2
H. Wawan Hermawan, M. HI

Pembina Tk. I/IV a
Penghulu
3
Sya’dulloh, S. HI
197810102009011012
Penata/III-c
Pengadministrasi
4
Syaefudin, S. Sos. I
197305022007011038
Penata Muda Tk. 1/III b
Pengadministrasi
5
Nursalim
196205042014111004
Pengatur Muda/II-a
Pengadministrasi
6
Saifudin
196502132014111002
Pengatur Muda/II-a
Pengadministrasi
7
Pirman, S. Pd. I

Honorer
Pengadministrasi
8
Usamah

Honorer
Pramubakti
9
Iin I’anah

Honorer
Pengadministrasi
10
Dra. Hj. Sa’adiyah, MA


Penyuluh Agama Islam
11
Drs. H. Carso, M. Pd. I


Pengawas Madrasah
12
H.  Su’aidi, S. Ag


Pengawas Madrasah
13
H.  Makhmud S. Ag


Pengawas Madrasah
14
Drs. H. Rosidi Rido, M. Pd.


Pengawas Madrasah
15
H.  Masyitoh, S. Ag


Pengawas Madrasah
16
Dra. Ina Maskina


Pengawas Madrasah
17
Jihan, S. Ag, M. Pd. I


Pengawas Madrasah
18
H.  Ahmad Royani, S. Ag


Pengawas Madrasah
19
Drs. Hisam


Pengawas Madrasah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk