Struktur Organisasi KUA Astanajapura
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON
KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON
Dalam rangka
kelancaran tugas dan untuk mencapai hasil optimal, maka ada beberapa tugas
dengan pembagian sebagai berikut:
A.
Kepala (H. ADE MASHADY)
1.
Memberikan
bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dibidang keagamaan yang meliputi:
kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal dan sistem informasi,
kemasjidan dan pemberdayaan KUA.
2.
Memimpin,
mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA
kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota.
3.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai
dengan peraturan perundang – undangan.
4.
Mengkoordinir
kegiatan keagamaan di wilayah kecamatan.
5.
Melaksanakan
pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang –
undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan
secara berjenjang dan berkala.
6.
Melakukan
keoordinasi dan kerjasama dengan dinas / instansi yang secara fungsional
mempunyai hubungan tugas.
7.
Memberikan
bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas, memahami buku
pedoman dan juklak.
8.
Ikut berperan
dalam melakukan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama di wilayah
kecamatan.
9.
Memberikan saran
pertimbangan kepada kantor kementrian agama kabupaten cirebon berkenaan dengan
tugas KUA Kecamatan.
10. Menyelengarakan pembinaan kepada Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (P3N) sebagai upaya meningkatkan jalinan kerjasama.
11. Menandatangani surat – surat penting dan atau surat
berharga lainnya.
12. Membuat Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3)
tahunan bagi pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan.
13. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala
kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon.
B.
Bagian Kepenghuluan (H. WAWAN HERMAWAN, M.HI)
1.
Menyusun rencana
kerja tahunan kepenghuluan dan operasional kegiatan kepenghuluan.
2.
Meneliti dan
memvertifikasi data daftar pemeriksaan nikah, talak, cerai, dan rujuk.
3.
Menyusun,
menganalisa, mengarahkan dan mengevaluasi rangkaian kegiatan hisab ru’yat dan
pembinaan syariah
4.
Menerima dan
melaksanakan taukil wali, memberikan khutbah/nasehat/do’a nikah dan rujuk serta
memandu pembacaan sighat ta’lik.
5.
Membuat
pengumuman dan laporan nikah, talak, cerai dan rujuk secara berjenjang dan
berkala
6.
Mendaftar,mencatat
dan mengatur serta melayani permintaan nikah di KUA dan di luar KUA
7.
Membantu
kelancaran kegiatan BP-4 Kecamatan dan lintas sektoral di bidang kepenghuluan
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA.
C.
Bagian Keluarga Sakinah dan Masjid, Haji, Zakat
Wakaf (SYA’DALLOH, S.HI dan SYAEFUDIN, S.Sos.I)
1.
Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah, menyusun jadwal dan memberikan
penasehatan serta mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah
2.
Melakukan
pembinaan dan bimbingan dibidang keluarga sakinah, kemasjidan, haji, zakat dan
wakaf
3.
Mengkoordinir
kegiatan dan penyuluhan di bidang keluarga sakinah, kemasjidan, haji, zakat dan
wakaf
4.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi kegiatan keluarga sakinah
5.
Melakukan
kegiatan lintas sektoral di bidang KS dan Jidhazawa
6.
Membantu
kelancaran permohonan bantuan pembangunan masjid dan pengarahan atas penggunaan
uang bantuan dari pusat
7.
Meregistrasi
tanah wakaf dan nadzir serta melakukan bimbingan dan penyelesaian kasus wakaf
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA.
D.
Bagian Kearsipan (NURSALIM)
1.
Menata kearsipan dan berkas-berkas nikah,
talak, cerai dan rujuk
2.
Membantu laporan
dokumentasi statistik absensi pegawai
3.
Membantu
kearsipan file pegawai dan P3N
4.
Membantu
penulisan akta nikah
5.
Membantu
penulisan buku kas umum
6.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA
E.
Kemitraan Umat dan Ibsos (SAIFUDIN)
1.
Menghimpun dan
mengklasifikasi data/bahan/per undang-undangan/juklak kerja yang berhubungan
dengan kemitraan umat islam dan pembinaan syariah
2.
Menyiapkan
instrumen, bahan dan perangkat administrasi kemitraan umat islam dan pembinaan
syariah
3.
Menyiapkan data
keagamaan dan peta dakwah
4.
Menerima,
mencatat, dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan kemitraan umat
islam dan pembinaan syariah
5.
Menyiapkan bahan
pembinaan majelistalim, ormas islam, dan lembaga dakwah
6.
Menyiapkan
materi pembinaan kerukunan umat beragama
7.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan pimpinan melaporkan proses dan pelaksanaan tugas
F.
Bagian Administrasi KUA (PIRMAN, S.Pd.I dan IIN
I’ANAH)
1.
Melakukan
administrasi Kantor yang meliputi:
a.
Mengurus
pendataan dan pencatatan serta mengagendakan surat menyurat
b.
Membuat laporan
dan menyelesaikan surat menyurat
c.
Mengisi buku
pendaftaran / kutipan nikah, talak, cerai dan rujuk
2.
Menyusun program
kerja KUA dan membuat laporan pelaksanaannya.
3.
Melakukan
absensi pegawai dan memelihara inventaris KUA
4.
Melakukan
kegiatan organisasi Dharma Wanita Persatuan
5.
Membuat file
pegawai KUA dan pembantu pegawai pencatat nikah
6.
Melakukan
pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penghapusan barang di KUA
7.
Merencanakan dan
mengusahakan kebutuhan dan sarana prasarana kantor
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala KUA
G.
Bagian
Bendahara dan Rumah Tangga KUA (USAMAH)
1.
Menerima bukti
surat setoran bukan pajak dan membukukannya
2.
Meleporkan hasil
SSBP untuk dikirim ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten.
3.
Menerima dan
menyelesaikan keuangan baik DIPA maupun keuangan lainnya
4.
Melakukan
kegiatan organisasi Dharma Wanita Persatuan
5.
Merencanakan dan
mengusahakan kebutuhan rumah tangga KUA
6.
Melakukan Urusan
Rumah Tangga Kantor Urusan Agama yang meliputi mengatur dan memelihara
kebersihan, ketertiban, dan keindahan kantor
7.
Menerima bukti
setoran dari Catin melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
8.
Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh kepala KUA
TABEL STRUKTUR ORGANISASI KUA
No
|
Nama Pegawai
|
NIP
|
Pangkat/Gol. Ruang
|
Jabatan
|
1
|
Drs. H. Ade Mashady
|
197005192002121001
|
Penata/III-c
|
Kepala KUA
|
2
|
H. Wawan Hermawan, M. HI
|
Pembina Tk.
I/IV a
|
Penghulu
|
|
3
|
Sya’dulloh, S. HI
|
197810102009011012
|
Penata/III-c
|
Pengadministrasi
|
4
|
Syaefudin, S. Sos. I
|
197305022007011038
|
Penata Muda Tk.
1/III b
|
Pengadministrasi
|
5
|
Nursalim
|
196205042014111004
|
Pengatur
Muda/II-a
|
Pengadministrasi
|
6
|
Saifudin
|
196502132014111002
|
Pengatur
Muda/II-a
|
Pengadministrasi
|
7
|
Pirman, S. Pd. I
|
Honorer
|
Pengadministrasi
|
|
8
|
Usamah
|
Honorer
|
Pramubakti
|
|
9
|
Iin I’anah
|
Honorer
|
Pengadministrasi
|
|
10
|
Dra. Hj. Sa’adiyah, MA
|
Penyuluh Agama
Islam
|
||
11
|
Drs. H. Carso, M. Pd. I
|
Pengawas
Madrasah
|
||
12
|
H. Su’aidi, S. Ag
|
Pengawas
Madrasah
|
||
13
|
H. Makhmud S. Ag
|
Pengawas
Madrasah
|
||
14
|
Drs. H. Rosidi Rido, M. Pd.
|
Pengawas
Madrasah
|
||
15
|
H. Masyitoh, S. Ag
|
Pengawas
Madrasah
|
||
16
|
Dra. Ina Maskina
|
Pengawas
Madrasah
|
||
17
|
Jihan, S. Ag, M. Pd. I
|
Pengawas
Madrasah
|
||
18
|
H. Ahmad Royani, S. Ag
|
Pengawas
Madrasah
|
||
19
|
Drs. Hisam
|
Pengawas
Madrasah
|

Komentar
Posting Komentar