Pendaftaran Nikah di KUA Astanajapura

Pendaftaran Nikah di KUA
Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

Bagaimana urutan pendaftaran nikah ? Nah, kali ini akan kami sampaikan informasi mengenai prosedur pendaftaran nikah.

Setiap manusia normal mestilah berharap akan menikah, saya harap termasuk anda. Karena memang, selain ini tuntunan agama, sangat banyak hal positif yang akan didapat dari adanya pernikahan. Dalam Islam bahkan disebutkan bahwa seorang yang sudah menikah dia telah mendapatkan separo agamanya.

Bagi yang belum menikah hal nampak tidak mudah melihat tidak sedikitnya orang yang gagal dalam pernikahan membuat seorang JOMBLO membutuhkan waktu lama untuk meyakinkan diri bahwa dirinya siap untuk menikah.

Pernikahan yang baik, selain terpenuhi syarat dan rukun secara agama, hendaklah pernikahan itu membuat pasangan yang menikah tersebut meningkat kualitas hidupnya dan terjauhkan dari berbagai masalah yang mungkin menimpanya, karena itulah pernikahan perlu mendapat kekuatan hukum dengan dicatatkan di Instansi Pencatat Nikah (KUA bagi yang beragama Islam).

Kalo kamu termasuk diantara orang yang telah siap untuk menikah, kamu perlu tahu bagaimana prosedur untuk mencatatkan (mendaftar) nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Kalau kamu dan keluarga telah menentukan hari pernikahanmu, maka persiapan untuk pernikahan hendaklah dilaksanakan jauh-jauh hari sebelum hari "H", termasuk persiapan untuk mendaftar di KUA Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat


Apa saja yang perlu disiapkan untuk bisa mendaftar nikah di KUA Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat? Berikut ini lebih detailnya.

Alur penjelasan ini dimulai dari persiapan Calon Pengantin (Catin) Pria.

1. Siapkan data-data diri anda, diantaranya yang pokok adalah:

- KTP, pastikan KTP-mu sudah KTP Elektronik yang sudah berlaku seumur hidup.
- KK (Kartu Keluarga), pastikan juga KK ini tidak kadaluarsa.
- Akta Kelahiran, pastikan nama yang tercantum disitu adalah nama-mu, hahaha...

   Perlu Juga anda siapkan data pendukung lain, seperti Ijazah dan buku Nikah orang tua. Semua data tersebut di fotocopy.  Pastikan juga semua data tersebut sama, terutama pada Nama dan Tanggal lahir, bila ternyata ada perbedaan, sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu dokumen apa yang perlu dirubah dan disesuaikan dan bagaimana prosedur perubahannya.

2. Dengan membawa fotocopy dan Asli dokumen, silahkan datang ke Kelurahan/Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan/Pengantar Untuk Nikah. Anda akan diberikan satu paket surat keterangan dengan kode N1, N2, N3, N4.

3. Bila status anda Jejaka, maka anda perlu membuat Surat Pernyataan Jejaka bermaterai Rp. 6.000,-, Bila anda berstatus Duda, maka anda harus menyertakan dokumen Akta Cerai Asli. Bila status Duda-nya karena kematian istri, maka anda harus menyertakan Surat Keterangan Kematian, dari Desa atau Catatan Sipil. Bila status anda masih beristri dan menikah untuk poligami, maka  anda harus menyertakan ijin Poligami dari Pengadilan Agama.

4. Bila usia anda kurang dari 21 tahun, mintalah Surat Keterangan Ijin Orang Tua dengan kode N5.

5. Bila usia anda kurang dari 19 tahun (laki-laki)  atau 16 tahun (Perempuan), maka anda memerlukan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama (Ini baru bisa diurus setelah anda mendapatkan N8 (Keterangan kekurangan syarat) dan N9 (Penolakan pendaftaran Nikah) dari KUA tempat anda mendaftar.

6. Bila anda adalah anggota ABRI atau POLRI, anda harus menyertakan Surat Ijin Kawin dari atasan anda.

7. Siapkan foto 2x3 4 lembar dan 3x4 2 lembar, berbackground biru. Pastikan anda menyertakan foto terbaik anda (Standard dokumen), sebisa mungkin bukan hasil editan. Usahakan foto yang anda kumpulkan berkualitas bagus dan tahan lama (tidak mudah rusak). Foto yang asal-asalan, hasil selfi, pencahayaan buruk, resolusi rendah, wajah kurang jelas, bisa jadi akan ditolak oleh KUA Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Bila poin 1-7 telah lengkap, silahkan bawa ke KUA tempat domisili anda, mintalah rekomendasi untuk menikah di KUA tempat calon pengantin putri tinggal. Pada tahap ini ada sebagian KUA yang tidak lagi mengeluarkan rekomendasi nikah karena ini aturan lama yang telah dihapus, namun bila masih berkenan mengeluarkan surat ini akan lebih bagus.

8. Silahkan serahkan berkas tersebut ke keluarga calon pengantin putri.

9. Pengantin putri juga mempersiapkan berkas seperti poin 1-7, persiapan ini bisa dilakukan bersamaan dengan proses persiapan catin pria. Pengantin putri melengkapi dengan Form N7 (bisa didapat dari Desa/Kelurahan atau KUA), dan Surat Keterangan Wali Nikah.

10. Serahkan berkas Catin laki-laki dan Perempuan ke KUA dimana Pencatatan nikah didaftarkan, biasanya adalah sesuai domisili Pengantin Perempuan.

11. Setelah diterima oleh KUA Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, anda mungkin akan diundang untuk ke KUA guna crosscheck data secara langsung. Yang diundang adalah Calon pengantin dan Wali Nikahnya. Pada saat itu semua data akan diteliti, bila ditemukan kesalahan atau pemalsuan, pendaftaran bisa ditunda atau ditolak.

12. Pada dasarnya pernikahan dilakukan di Balai Nikah, namun atas permintaan Catin atau Wali pernikahan dapat dilakukan di luar balai Nikah ( Di rumah, gedung atau masjid).

13. Pernikahan yang dilakukan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias Gratis. Namun bila pelaksanaannya diluar Balai Nikah atau diluar Jam Kerja, biayanya adalah Rp. 600.000, yang harus dibayarkan lewat Bank. Untuk proses pembayaran, mintalah nomor billing ke KUA untuk kemudian anda bayar ke Bank yang ditunjuk. Bukti pembayaran silahkan diserahkan ke KUA sebagai arsip dan Laporan. Proses pembayaran bisa dilakukan setelah pendaftaran dan sebelum hari Pelaksanaan Nikah.

Demikian Prosedur dan Tata Cara pendaftaran Nikah di KUA Kecamatan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, Semoga Bermanfaat....


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi KUA Astanajapura

Alur Pelayanan Nikah Dan Rujuk