Wali Hakim dan Wali Nashab
Wali Hakim dan Wali Nashab
Mengenai fikih
munakahat. Fiqih munakahat adalah peraturan atau hukum-hukum yang mengatur
perihal pernikahan, yang diambil dari dalil-dalil AL quran dan as sunnah
yang berlaku untuk seluruh umat islam. Ruang lingkup fiqih munakahat ini
ada tiga, yaitu :
1. Meminang / khitbah
Meminang merupakan
tahap awal dalam perkawinan, dimana dalam fiqih munakahat mengatur bagaimana
cara taaruf, kriteria pemilihan serta cara yang benar dalam menkhitbah
serta cara membatalkan khitbah sesuai dengan syariat islam.
2. Pernikahan
Didalamnya termasuk
rukun dan syarat pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hal-hal yang
menghalangi pernikahan , serta tata cara berumah tangga dalam sebuah ikatan
perkawinan, serta segala hal yang terhubung dengan kehidupuan perkawinan
3. Talak
Didalamnya termasuk
hukum-hukum perceraian serta hal-hal yang termasuk didalamnya, seperti
penjatuhan talak, syarat berakhirnya pernikahan, hak waris, urusan pembagian
harta, urusan pengurusan anak dalam perceraian, tata car rujuk kembali dan
sabagainya.
Wali Nikah, didalam
islam pernikahan sah bila memenuhi 5 rukun nikah, yaitu ada calon pengatin
laki-laki, ada calon pengatin perempuan, ada wali nikah, adanyadua orang saksi
dan adanya ijab qobul.
Kemudian khusus untuk
wali nikah, maka wali nikah ini harus ada dalam sebuah pernikahan , sebagaimana
sabda Rasulullah “Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah),
dan sabda Rasulullah “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya
maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083).
Orang yang menajdi wali nikah haruslah memenuhi syarat sebagai berikut ,
yaitu laki-laki, berakal, islam, baligh, tidak fasik, tidak gila dan tidak
sedang berihram.
Dalam hukum yang
berlaku di Indonesia wali nikah dapat dibagi menjadi 2, yaitu wali nasab dan
wali hakim.
1.
Wali nasab
Yaitu
nasab adalah wali nikah dari pengantin perempuan yang berasal dari keluarganya.
Yaitu bapak kandung, saudara kandung, saudara yang satu bapak, keponakan
kandung, keponakan yang satu bapak, saudara kandung dari bapak atau paman,
saudara sebapak dari bapak ( paman), sepupu dari saudara laki-laki bapak
sekandung atau saudara laki-laki sebapak , dst keatas dan kebawah
2.
Wali hakim
Adalah
wali nikah yang mewakilkan keluarga karena alasan tertentu yang tidak berasal
dari keluarga, dalam hal ini dari pihak yang brewenang mengurusi pernikahan
yaitu kementrian agama. Dengan syarat pengatin wanita tsama sekali tidak
memiliki wali nasab atau dalam kondisi wali nasab tidak dapat hadir karena jauh,
sedang haji atau berada dala mtempat yang tidak bisa ditemui.
dikutip dari : https://brainly.co.id/tugas/13119468

terimakasih informasi nya, sukses terus KUA Astanajapura
BalasHapusSemoga Bermanfaat:)
Hapus